Bagaimana Cara Urus Surat Izin Tempat Usaha? Yuk Simak! – Cita-cita usaha sertiap orang pastinya berbeda-beda. Ada yang ingin bekerja di perusahaan yang sudah sangat diimpikan, ada juga yang memiliki cita-cita untuk membuka usaha atau perusahaan sendiri. Walaupun berbeda tujuan, namun semua itu pasti perlu usaha dong?
Untuk mereka yang ingin bekerja di perusahaan impiannya pasti akan sangat berusaha untuk mengasah skillnya agar menyeseuaikan dengan kriteria yang ada di perusahaan tersebut. Untuk mereka yang ingin membuka usahanya sendiri pun juga pasti ada usaha dan prosesnya.
Dari proses mematangkan konsep dan tujuan dibuatnya usaha tersebut, mencari anggota yang dapat dipercaya dan bisa diajak berkembang, dan pastinya harus mencari lokasi atau tempat untuk mereka jalankan usahanya.
Nah kalau kita lihat nih dari perihal mencari tempat atau lokasi lah atau bangunan gitu untuk membangun sebuah usaha itu ternyata dan memang harus ada izin usahanya. Kenapa? ya kalau kalian gak punya izin usaha, sama aja kaya usaha kalian itu ilegal dan kaya gak ada aja.
Selain itu, kalau usaha kalian memiliki Surat Izin Usaha, udah pasti tuh kalau kalian mau promosiin ke orang atau ada kegiatan kerja sama dengan perusahaan atau usaha lainnya bakal lebih lancar. Karena mereka percaya dengan adanya Surat Izin Usaha tersebut berarti usaha kalian memang benar ada dan resmi dimata hukum.
Jadi, agar usaha kalian bisa berjalan dengan lancar, ada baiknya kalian menyiapkan Surat Izin Usaha. Belum tahu cara mengurusnya? nah di artikel ini kita akan bahas Bagaimana Cara Urus Surat Izin Tempat Usaha. Tapi sebelum ke proses mengurusnya, ada baiknya nih kita bahas dulu apa itu Surat Izin Usaha.
Apa itu Surat Izin Usaha?
Surat Izin Usaha atau yang dalam hukum disebut dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah sebuah izin operasional bagi perusahaan atau usaha yang melakukan kegiatan didalam bidang perdcagangan.
Jadi jika usaha atau perusahaan kalian terdapat kegiatan perdagangan yaitu seperti kegiatan jual beli barang/jasa, makan kalian harus mendaftarkan usaha kalian untuk mendapatkan SIUP.
Untuk cakupan SIUP perdagangan jasa, adalah seperti usaha/perusahaan penyedia jasa dan sewa menyewa. Sedangkan cakupan untuk kegiatan perdagangan barang hanya mencakup kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi.
SIUP ini wajib untuk perusahaan atau usaha yang memiliki kekayaan bersih diatas Rp 50 Juta (Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009). Masa berlaku SIUP biasanya berlaku selama 5 Tahun, jadi jika usaha kalian telah berjalan dan memiliki siup selama 5 Tahun, kalian harus perbaharui kembali SIUP kalian.
Apa Saja Syarat Untuk Mengurus SIUP?
Setelah kalian mengetahui apa itu SIUP, sekarang kalian harus tahu apa saja syarat yang harus kalian lengkapi untuk mengurus SIUP. Berikut persyaratannya:
- Mengisi formulir/blanko permohonan.
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) (Untuk cara pengurusan SITU bisa klik disini)
- Fotokopi Izin Gangguan (HO)
- Data tentang peralatan, kapasitas produksi, modal dan tenaga kerja/blanko Isian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Materai Rp 6.000,00 sebanyak 2 buah
- Untuk penambahan Sub Bidang Usaha, dengan mengisi formulir isian penambahan sub bidang
Bagi kalian yang membentuk sebuah CV atau bisnis Persekutuan Komanditer ada 3 persyaratan tambahan, yaitu:
- Fotokopi Akta Pendirian
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Neraca Awal
Untuk kalian yang membangun bisnis Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi, ada 4 persyaratan tambahan, yaitu:
- Surat Keputusan Menteri Hukum (khusus untuk PT)
- Surat Keputusan Menteri Koperasi (khusus untuk koperasi)
- Data akta
- Fotokopi KTP Komisaris dan Direktur
Cara Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Setelah kalian mengetahui apa saja persyaratan dalam mengurus SIUP, berikut adalah tata cara mengurus pembuatan SIUP:
1. Mengambil dan Mengisi Formulir Pendaftaran
Kalian bisa datangi langsung kantor dinas perdagangan atau kantor pelayanan perizinan yang ada di daerah kalian. Disana kalian bisa mendapatkan formulir pendaftaran untuk pengurusan SIUP.
Namun jika kalian memang berhalangan hadir, kalian bisa menunjuk seseorang untuk mewakili kalian dan sertakan dengan surat kuasa yang telah kalian buat yang tentunya berisi tentang pernyataan bahwa kalian memberi kuasa sepenuhnya untuk orang yang telah kalian tunjunk untuk mengurus pendaftaran SIUP.
Setelah kalian mendapatkan formulir pendaftaran, kalian bisa mengisi data yang lengkap sesuai dengan formulir. Setelah kalian isi dengan lengkap, kalian bisa fotocopy menjadi rangkap dua .
2. Melengkapi Administrasi
Seperti pengurusan izin pada umumnya, pasti ada banyak berkas yang harus kalian lengkapi. Segala berkas dan persyaratan administrasi yang harus kalian lengkapi adalah seperti yang tertera di Syarat Mengurus SIUP diatas.
Usahakan semua persyaratan yang dibutuhkan telah kalian siapkan agar pengurusan SIUP dapat berjalan dengan lancar. Jika segala persyaratab sudah kalian lengkapi, kalian bisa gabungkan semua berkas dengan formulir pendaftaran yang sudah kalian isi sebelumnya menjadi satu dokumen.
3. Membayar Tarif Pembuatan SIUP
Setelah semua dokumen sudah lengkap, kalian bisa melakukan pembayaran tarif pembuatan SIUP. Untuk harga biasanya berbeda-beda tergantung peraturan wilayah atau daerah kalian. Biasanya jika daerah kalian merupakan wilayah yang industrinya cukup banyak, ada kemungkinan biaya yang diperlukan cukup besar.
4. Pengambilan SIUP
Untuk pengambilan SIUP ini biasanya kalian akan dihubungi oleh badan yang telah mengurus SIUP kalian bahwa izin kalian sudah dapat diberlakukan. SIUP ini biasanya akan memerlukan waktu sekitar 2 minggu. Jadi jika SIUP kalian sudah selesai, segeralah ambil SIUP kalian agar makin cepat kalian dapat menjalankan usaha kalian secara legal.
Sekian Cara Urus Surat Izin Tempat Usaha. Semoga bermanfaat dan dapat membantu anda yang sedang berkeinginan untuk mengurus surat usaha. Jangan lupa untuk simak artikel menarik lainnya hanya Linkdibio Blog.