Cara Daftar NPWP Pribadi, Lengkap Dengan Syarat

Daftar NPWP Pajak Online

Cara Daftar NPWP Pribadi, Lengkap Dengan Syarat – NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. Sebagai Warga Negara Indonesia tentunya anda mengetahui atau sudah paham tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP wajib anda miliki sebagai Warga Negara Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha yang anda miliki. Dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak. Jika kamu menghasilkan uang dari tiktok, mendapat adsense dari youtube, atau mendapat paid promote Instagram kamu wajib membayar pajak. selain itu juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor dan sebagainya.

Nah, sekarang kami akan membahas tentang NPWP Pribadi atau perorangan. NPWP Peibadi ini bisa dikatakan sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Tentunya memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang belum mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah disediakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Untuk anda yang ingin membuat NPWP namun belum bekerja, maka anda dapat melakukan pengajuan membuat NPWP secara Online/Offline. Anda hanya perlu untuk menjawab pertanyaan yang diajukan pada formulir. Secara umum, akan ada pernyataan sebagai berikut : “Apakah anda saat ini : Tidak bekerja atau Bekerja atau Wirausaha”. Anda tinggal memilih opsi jawaban yang sesuai dengan keadaan anda terkini saat saat mengisi formulir NPWP Online/Offline. Jadi, anda tidak perlu ragu dalam memproses NPWP walaupun status anda belum bekerja/sedang mencari pekerjaan. Justru hal ini akan bermanfaat untuk anda ketka diterima bekerja.

Syarat-syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi

1. Wajib Pajak (WP) Pribadi Yang Tidak Menjalankan Usaha Atau Pekerjaan Bebas

  • Fotocopy KTP (Warga Negera Indonesia/WNI)
  • Fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS atau Kartu Izin Tinggal Tentap (KITAP) Warga Negara Asing (WNA).

2. Wajib pajak (WP) Pribadi Yang Menjalankan Usaha Atau Pekerjaan Bebas

  • Fotocopy KTP (WNI)
  • Fotocopy Paspor, KITAS atau KITAP (WNA)
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Instansi berwenang atau Surat Keterangan Kegiatan Usaha dari Pemda yang di Fotocopy.
  • Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak (WP) Pribadi Wanita Kawin Yang Ingin Hak dan Kewajiban Perpajakan Terpisah

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
  • Kartu NPWP Suami
  • Kartu Keluarga yang difotocopy
  • Dokumen perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah. Kewajiban perpajakan suami

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Daftar NPWP Pajak
Daftar NPWP Pajak | Sumber : pexels

Mendaftar dan membuat NPWP Pribadi sangatlah mudah. Jendral Pajak (Dirjen Pajak) telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui internet atau e-Registration (E-REG DJP).

Adapun langkah-langkah dalam pembuatan NPWP Pribadi secara Online sebagai berikut :

1. Kunjungi Situs Resmi Dirjen Pajak

Kunjungin situs  Dirjen Pajak pada pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP Online disitus resmi Dirjen Pajak. Jika sudah masuk pada situs, pilihlah menu sistem e-Registration.

2. Mendaftar Terlebih Dahulu

Silahkan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “Daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar, seperti nama, alamat email, password dan yang lainnya.

3. Lakukan Aktivasi Akun

Cara mengaktivasi akun dengan membuka kotak masuk (Inbox) dari email yang anda gunakan untuk mendaftar. Kemudia buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan. Selanjutnya, anda login ke sistem e-registration dengan memasukan email dan password akun yang anda buat tadi. Setelah login, anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silahkan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapnya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

5. Kirim Formulir Pendaftaran

Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, kliklah daftar untuk mengirim formulir registrasi Wajib Pajak secara elektronik. Maka, secara otomatis akan terkirim ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

6. Cetak (Print)

Langkah selanjutya, anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu :

  • Formulir Registrasi Wajib Pajk
  • Surat Keterangan Terdaftar Sementara

7. Menandatangani Formulir Wajib Pajak dan Melengkapi Dokumen

Setelah dicetak, anda harus menandatangani dan mengecek kelengkapan yang telah anda siapkan.

8. Kirimkan Formulis Registrasi Wajib Pajak ke KPP

Setelah berkas kelengkapan siap. Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, berserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

9. Kirim Melalui Aplikasi e-Registration

Jika anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP. Anda dapat memindai (scan) dokumen anda dan menggunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration.

10. Periksa Status Pendaftaran

Setelah mengirimkan berkas dokumen, anda harus memeriksa status pendaftaran NPWP anda melalui email. Selain pada email, anda dapat memeriksanya pada history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jikalau status ditolak, anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP anda akan segera dikirim ke alamat anda melalui Pos Tercatat.

Cara Membuat NPWP Secara Offline

Pendaftaran NPWP secara Offline atau secara langsung dapat dilakukan dengan mudah. Pendaftaran dilakukan langsung pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persayaratan dokumen yang harus anda bawa sama seperti pendaftaran online. Ada 2 metode yang dapat anda gunakan untuk pendaftaran Offline, yaitu :

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Anda bisa langsung mendatangi KPP terdekat tempat anda berdomisili dengan membawa semua berkas yang dibutuhkan. Jika domisili anda berbeda dengan yang tertera pada KTP, anda dapat mempersiapkan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari kelurahan tempat berdomisili.

Semua persyaratan harus anda fotocopy. Kemudian anda lengakapi dengan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini akan anda peroleh dari petugas pendaftaran pada kantor KPP.

Selanjutnya serahkan semua berkas tersebut kepada petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukan bahwa anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran NPWP. Pendaftaran sangat mudah dan waktu yang diperlukan untuk pengurusan juga tidak terlalu lama, cukup hanya satu hari kerja. Selain itu, pendaftaran NPWP tidak dipungut biaya sama sekali.

2. Melalui Jasa Pos Atau Ekspedisi

Metode ini biasa dipilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat tinggal anda. Anda bisa mendatangi Kantor Pos atau Jasa Ekspedisi terdekat. Disana anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah anda siapkan.

Cara daftar dan pembuatan  NPWP sebernarnya sangat mudah dan tidak memerlukan waktu yang begitu lama. Cukup dengan satu hari anda dapat mengurus pembuatan NPWP ini, apalagi pengurusannya tidak dikenakan biaya apapun. Kurangnya refrensi cara daftar NPWP pribadi membuat beberapa orang kesulitan dan ragu dalam membuat NPWP ini. Apalagi untuk orang yang belum bekerja, tentunya mereka merasa ragu untuk membuat NPWP Pribadi ini.

Sekian Cara Daftar NPWP Pribadi. Semoga dapat bermanfaat dan dapat membantu anda yang sedang berkeinginan untuk mengurus pembuatan NPWP Pribadi. Terimakasih telah membaca artikel ini, lihat juga artikel menarik lainnya di Linkdibio.id Blog